SWASTANI BUMN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yait tujuan yang
bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat
ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar
tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, seperti perusahan listrik dan minyak, dan gas bumi. Dengan
adanya BUMN diaharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat,
terutama masyarakat yang berada disekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN bersifat
sosial antara lain dapat dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN.
Upaya untuk membangkitkan kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan
usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerinta untuk memberdayakan usaha
kecil, menengah dan koperasi yang berada disekitar lokasi BUMN.
Namun dalam kurun waktu 50 tahun semenjak BUMN dibentuk, BUMN secara umum belum
menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Perolehan laba yang dihasilkan masih
sangat rendah. Sementara itu, sesat ini pemerintah Indonesia masih harus
berjuang untuk melunasi pinjaman luar negeri yang disebabkan oleh krisis
ekonomi tahun 1997 lalu. Dan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk
dapat meningkatkan pendapatannya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Namun demikian, privatisasi BUMN telah mengandung Pro dan Kontra dikalangan
masyarakat. Sebagaian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset
Negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun
tidak mendatangkan manfaat kara terus merugi. Namun adapula kalangan masyarakat
yang berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang
penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi Negara
dan masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PRIVATISASI BUMN
2.1.1. Pengertian Privatisasi
Terdapat banyak defenisi yang diberikan oleh
para pakar berkenaan dengan istilah privatisasi. Beberapa pakar bahkan
mendefenisikan privatisasi dalam arti luas, seperti J.A. Kay dan D.J.
Thomson sebagai “means of changing relationship between the
govermengt and private sector”. Mereka mendefenidikan privatisasi sebagai
cara untuk mengubah hubungan antra pemerintah dan sektor swasta
Istilah privatisasi sering diartikan sebagai pemindahan
kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi kepada
dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham swasta. Privatisasi
adalah suatu terminology yang mencakup perubahan hubungan antara pemerintah
denga sektor swasta, diman aperubahan yang paling signifikan adanya
disnasionalisasi penjuln kepemilikan public.
Sesuai Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara, pengertian Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik
sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja
dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta
memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Berdasarkan pengertian
privatisasi tersebut maka Kementerian Negara BUMN mengenai privatisasi adalah:
Mendorong BUMN untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan guna
menjadi champion dalam industrinya serta meningkatkan peran serta masyarakat
dalam kepemilikan sahamnya.
.
2.1.2. Tujuan Privatisasi
Pada dasarnya kebijakan privatisasi ditunjukkan untuk berbagai
aspek harapan, dilihat dari aspek keuangan, pembenahan internal manajemen (jasa
dan organisasi) ekonomi dan politik. Tujuan privatisasi
- a. Dari sisi pembenahan internal manajemen:
1. Meningkatkan efesiensi dan produktifitas
2. Mengurangi peran Negara dalam pembuatan
keputusan
3. Mendorong penetapan harga komersial,
organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang
menguntungkan.
4. Meningkatkan pilihan konsumen
- b. Dari sisi ekonomi tujuanya adalah :
1. Meperluas kekuatan pasar dan meningkatkan
persaingan.
2. Mengurangi ukuran sektor public dan
membuka pasar baru untuk modal swasta.
- c. Dari segi politik
1. 1. Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan
bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih
fleksibel;
2. Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan
karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan;
3. Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan
industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
4. Meningkatkan kemandirian dan individualisme.
2.1.3. Manfaat Privatisasi BUMN
Manfaat dari program privatisasi pada dasarnya dapat ditinjau
berdasarkan manfaat bagi perusahaan BUMN itu sendiri, manfaat bagi negara serta
manfaat bagi masyarakat
- a. Bagi Pemerintah
Manfaat privatisasi bagi Negara adalah
membantu memperkuat kapitalisasi pasar modal, mengembangkan sarana investasi,
menjadi sumber pendanaan bagi APBN (dari hasil divestasi), membantu
mengembangkan sektor riil, dan mendorong perbaikan iklim investas
- b. Bagi Perusahaan BUMN
Bagi perusahaan BUMN yang bersangkutan privatisasi diharapkan
dapat memberikan manfaat dalam hal:
(a) memperbaiki penerapan dan praktik Good
Corporate Governance (GCG),
(b) mendapat akses dan sumber pendanaan baru untuk
pertumbuhan perusahaan sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan, dan
(c) dalam hal privatisasi melalui Strategic Sale (SS) bermanfaat
untuk pengembangan pasar, alih teknologi, networking dan peningkatan daya saing
perusahaan.
- c. Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, privatisasi diharapkan dapat
memberikan manfaat yaitu memperluas kepemilikan (penjualan saham melalui pasar
modal), menciptakan lapangan kerja karena peningkatan aktivitas ekonomi, dan
memperbaiki kualitas jasa & produk melalui pertumbuhan perusahaan serta
peningkatan partisipasi dan kontrol masyarakat investor terhadap perusahaan.
2.1.4. Metode Privatisasi
Banyak metode yang ada dalam rangka pelaksanaan privatisasi.BUMN di
Indonesia, namun agar dapat berjalan dengan baik tentunya pemilihan strategi
privatisasi haruslah direncanakan dengan matangagar berhasil dan mencapai
tujuan yang ditetapkan. Jenis BUMN,kondisi BUMN, serta situasi sosial politik
dari suatu negara jugaadalah beberapa faktor yang menentukan sukses tidaknya
privatisasidilakukan. Beberapa strategi yang dapat dipilih, antara lainpublicoffering, private
sale, new private investment, sale of assets,fragmentation,
management/employee buy out, kontrak manajemen,kontrak/sewa aset, atau
likuidas
- Public Offering
Pada strategipublic offering,
pemerintah menjual kepadapublik semua atau sebagian saham yang dimiliki atas
BUMNtertentu kepada publik melalui pasar modal. Umumnya, pemerintahhanya
menjual sebagian dari saham yang dimiliki atas BUMNtersebut. Strategi ini akan
menghasilkan suatu perusahaan yang dimiliki bersama antara pemerintah dan
swasta. Proporsi kepemilikan pemerintah atas BUMN ini akan menurun.
Public offering ini cocok untuk memprivatisasi BUMN yang
cukupbesar, memiliki potensi keuntungan yang memadai dalam waktudekat dapat
direalisasi. BUMN harus bisa memberikan informasi lengkap tentang keuangan,
manajemen, dan informasi lainnya,yang diperlukan masyarakat sebagai calon
investor.
Public offeringini akan dapat terealisasi apabila telah
tersedia pasar modal, atau suatu badan formal yang dibentuk dalam
rangkamenginformasikan, menarik, dan menjaring publik. Di samping ituharus
cukup tersedia likuiditas di pasar modal tersebut. Metode public offering telah
dipilih dalam rangka privatisasi beberapaBUMN di Indonesia, antara lain PT.
SemenGresik, PT. Indosat,PT. Timah, PT. Telkom, PT. Aneka Tambang, dan Bank
BNI.
- Private Sale
Pada strategi ini, pemerintah menjual semua
atau sebagiansaham yang dimiliki atas BUMN tertentu kepada satu atau sekelompok
investor tertentu. Calon investor pada umumnya sudah diidentifikasi terlebih
dulu, sehingga pemerintah dapat memilihinvestor mana yang paling cocok untuk
dijadikan partner usahanya.Strategi private sale ini
fleksibel, tidak harus melalui pasarmodal.Cocok untuk privatisasi BUMN
yang memiliki kinerja rendah, yang belum layak untuk melakukan public offering.
BUMN ini memerlukan investor yang memiliki usaha di bidang industri yang sama,
memiliki posisi keuangan yang kuat, dan memiliki kinerja dan teknologi yang
baik. Strategi ini juga cocok untuk negaranegara yang belum memiliki pasar
modal, atau belum memiliki badan formal yang mampu menjaring investor.
- New Private Investment
New private investment dapat ditempuh oleh pemerintah apabila
pemerintah atau BUMN menghadapi keterbatasan untuk mengembangkan usaha BUMN
tersebut. Dalam hal ini, pemerintah tidak menjual saham yang dimiliki atas
BUMN, tetapi mengundang investor untuk menyertakan modal, sehingga modal BUMN
akan bertambah. Penambahan modal tersebut sepenuhnya masuk ke BUMN, dan tidak
ada dana yang diterima oleh pemerintah secara langsung. Kebijakan ini akan
menyebabkan proporsi kepemilikan saham pemerintah atas BUMN tersebut menjadi
berkurang. New private investment cocok untuk
mengembangkan BUMN, namun BUMN mengalami kekurangan dana, misalnya dalam rangka
meningkatkan kapasitas produksi atau menyediakan infrastruktur dalam rangka
peningkatan produksi. Jadi sasaran utamanya bukan untuk menjual BUMN tersebut.
- Sale of Assets
Pada strategi ini pemerintah tidak menjual
saham yangdimiliki atas saham BUMN tertentu, tetapi menjual aset BUMNsecara
langsung kepada pihak swasta. Alternatif lain, pemerintahtidak menjual aset
BUMN secara langsung, tetapimenggunakannya sebagai kontribusi pemerintah
dalampembentukan perusahaan baru, bekerjasama dengan pihakswasta. Dalam memilih
mitra usaha, tentunya pemerintah akanmemilih pihak-pihak yang telah dikenal
sebelumnya. Kebijakanpenjualan aset ini lebih fleksibel dan lebih mudah
dilaksanakan,dibandingkan menjual perusahaan secara keseluruhan. Kebiajakanini
cocok untukdilaksanakan apabila menjual perusahaan secarakeseluruhan merupakan
target yang sulit dicapai. Pemerintah dapatmenjual seluruh aset yang dimiliki
BUMN, write off semua utang, dan melikuidasi BUMN tersebut.
- Fragmentation
Pada strategi fragmentation ini, BUMN
direorganisasi ataudipecah-pecah (fragmentation) menjadi beberapa
perusahaanatau dibuat suatu holding company dengan beberapa anakperusahaan.
Salah satu atau beberapa anak perusahaankemudian dijual kepada pihak swasta.
Kebijakan ini akan menghasilkan beberapa pemilik baru atas satu BUMN sehingga
diharapkan dapat menciptakan suasana bisnis yanglebih kompetitif. Strategi ini
cocok untuk menjual BUMN yang besar dengan harga yang mahal. Karena mahal
biasanya tidak banyak calon investor yang tertarik untuk membeli. Dengan
dipecah-pecah, harganya menjadi lebih murah dan alternatif untuk seorang
investor untuk membeli menjadi lebih banyak, dimana ia dapat memilih bagian yang
paling menarik untuk dibeli.
- Management/Employee Buy Out
Pada strategi ini, Pemerintah mengalokasikan
sejumlahsaham untuk dibeli oleh para manajer dankaryawan BUMN, ataukoperasi
karyawan BUMN. Strategi ini cocok untuk transferkepemilikan BUMN
dari pemerintah kepada para manajer dankaryawan BUMN. Dengan memiliki saham,
para manajer dan karyawan BUMN diharapkan akan bekerja lebih serius,
sehinggakinerja BUMN akan meningkat. Strategi ini juga cocok untuk BUMNyang
akan diprivatisasi, namun belum layak untuk melakukan publik offering karena
kinerjanya yang kurang baik. Daripada BUMN dilikuidasi, maka strategi ini
merupakan alternatif yang lebih baik.
- Kontrak Manajemen
Dalam strategi kontrak manajemen,
pemerintahmengundang perusahaan swasta untuk “mengelola” BUMN selamaperiode
tertentu, dengan memberikan imbalan tertentu (dituangkandalam kontrak
kerjasama). Perusahaan tersebut harus bergerakdibidang yang sama, memiliki
pengalaman yang cukup, memilikiteknologi dan sumber daya manusia yang lebih
baik. Strategikontrak manajemen dimaksudkan untuk
- meningkatkan kinerjaBUMN, melalui peningkatan efisiensi dan atau efektifitas penggunaan aset BUMN,
- memperoleh keuntungan yang optimal,
- transfer manajemen, budaya kerja, skill, dan teknologi.
Tidak ada transfer kepemilikan dalam strategi
ini. Privatisasi yang dilakukan hanya bersifat privatisasi pengelolaan, bukan
privatisasikepemilikan. Strategi kontrak manajemen dapat dipakai
sebagaistrategi antara sebelum privatisasi kepemimpinan dilaksanakan.Kontrak
manajemen merupakan strategi yang baik apabila kondisiBUMN belum layakuntuk
dijual. Strategi ini dapat dipakai untukmeningkatkan kinerja BUMN, baik untuk
BUMN yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, maupun BUMN yang akan
diprivatisasi kepemilikannya.
- Kontrak/Sewa Aset
Kontrak/sewa aset adalah strategi di mana
pemerint mengundang perusahaan swasta untuk menyewa aset atau fasilitas yang
dimiliki BUMN selama periode tertentu.
Pemerintah/BUMN dengan segera akan mendapatkan
uang sewa dari perusahaan penyewa, tanpa melihat apakah perusahaan tersebut
memperoleh keuntungan atau tidak. Perusahaan penyewa berkewajiban untuk
memelihara aset atau fasilitas yang disewanya.Aset atau fasilitas
yang disewa bisa termasuk SDM yang mengelola fasilitas atau aset tersebut.
Strategi ini cocok untuk
meningkatkan return on assets (ROA), sehingga aset BUMN
bisa dimanfaatkan secara optimal. PT. Tambang Timah (Indonesia) telah
menerapkan metode ini. Demikian pula Port Kelang dan National Park Facilities
dari Malaysia, serta Port of Singapore dari Singapura. BUMN-BUMN tersebut telah
menyewakan asset yang dimiliki dalam rangka meningkatkan ROA.
- Likuidasi
Likuidasi merupakan alternatif terakhir yang
dapat dilakukan pemerintah terhadap BUMN. Alternatif ini dapat dipilih apabila
BUMN tersebut adalah BUMN komersial, bukan BUMN public utilities atau
memberikan public services, tetapi dalam kenyataannya tidak pernah
mendapatkan keuntungan dan selalu menjadi beban negara
- Initial Public Offering (IPO)
Initial Public offering merupakan strategi
privatisasi BUMN dengan cara menjual sebagian saham yang dikuasai pemerintah
kepada investor publik untuk yang pertama kalinya. Artinya, saham BUMN tersebut
belum pernah dijual melalui pasar modal pada waktu sebelumnya. Metode IPO dapat
menghasilkan dana segar dalam jumlah yang besar bagi pemerintah, tanpa harus
kehilangan kendali atas BUMN tersebut. Investor publik pada umumnya membeli
saham untuk tujuan investasi, dengan persentase kepemilikan yang relatif kecil.
Pada umumnya mereka tidak bermaksud
untuk ikut serta dalam kegiatan operasional perusahaan. Dengan demikian IPO ini
cocok untuk dipilih apabila nilai saham yang akan diprivatisasi jumlahnya cukup
besar, BUMN memiliki kondisi keuangan yang baik, memiliki kinerja manajemen
yang baik, tersedia cukup waktu untuk melaksanakan IPO, serta cukup tersedia
likuiditas dana di pasar modal.
- Right Issue (RI)
Right Issue adalah strategi privatisasi BUMN dengan cara
menjual sebagian saham yang dikuasai pemerintah kepada publik, di mana BUMN
tersebut telah melakukan penjualan saham melalui pasar modal pada waktu
sebelumnya.
Pada dasarnya metode Right Issue tidak
jauh berbeda dengan metode initial public offering.
Metode Right Issue tidak menyebabkan pemerintah lepas kendali
atas BUMN yang diprivatisasi selama masih menjadi pemegang saham mayoritas.
Right issue cocok untuk dipilih apabila nilai saham yang
akan diprivatisasi jumlahnya cukup besar, BUMN pernah melakukan penawaran saham
melalui IPO, memiliki kondisi keuangan yang baik, memiliki kinerja manajemen
yang baik, tersedia cukup waktu untuk melaksanakan Right Issue,
serta tersedia likuiditas dana di pasar modal.
- Strategic Sales
Strategic sales (SS) merupakan strategi privatisasi untuk menjual
saham BUMN yang dikuasai pemerintah kepada investor tunggal, atau sekelompok investor
tertentu. Beberapa metode yang termasuk didalam SS antara
lain strategic private sale, new private investment,
management/employee buy out dan fragmentation.
Pada dasarnya, SS dimaksudkan untuk
mendatangkan dan melibatkan investor baru dalam pengelolaan BUMN. Disamping
membawa dana segar, diharapkan investor baru juga membawa sesuatu yang
strategis untuk meningkatkan kinerja BUMN seperti teknologi baru, budaya,
metode kerja yang efektif dan efisien, perluasan penguasaan pasar dan
sebagainya.
Dengan demikian pemilihan investor baru
sangatlah selektif dikaitkan dengan permasalahan yang ada di BUMN yang akan
diprivatisasi.
Strategic Sales merupakan pilihan yang baik bila BUMN
yang diprivatisasi memiliki kinerja yang kurang baik atau permasalahan keuangan
yang kurag sehat. Strategi ini juga dapat dilaksanakan dalam waktu yang relatif
cepat dengan biaya yang lebih kecil bila dibandingkan dengan IPO, sehingga
cocok untuk strategi privatisasi dengan waktu yang relatif terbatas atau nilai
saham yang diprivatisasi kecil, atau bila pasar modal sedang dalam kondisi
kekurangan likuiditas
2.1.5. Pro dan
Kontra Privatisasi
Sebagai sebuah kebijakan yang menyangkut kepentingan public, program privatsasi
masih disikapi secara pro dan kontra.
Alasan-Alasan yang
mendukung privatisasi
- a. Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi.BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja yang tidak efisien, boros, tidak professional dengan kinerja yang tidak optimal, dan penilaian-penilaian negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap sebagai penyebabnya adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di pasar produk sebagai akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki oleh BUMN. tidak adanya persaingan ini mengakibatkan rendahnya efisiensi BUMN.
Hal ini akan berbeda jika perusahaan itu
diprivatisasi dan pada saat yang bersamaan didukung dengan peningkatan
persaingan efektif di sektor yang bersangkutan, semisal meniadakan proteksi
perusahaan yang diprivatisasi. Dengan adanya disiplin persaingan pasar akan
memaksa perusahaan untuk lebih efisien. Pembebasan kendali dari pemerintah juga
memungkinkan perusahaan tersebut lebih kompetitif untuk menghasilkan produk dan
jasa bahkan dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan konsumen.
Selanjutnya akan membuat penggunaan sumber daya lebih efisien dan meningkatkan
output ekonomi secara keseluruhan.
- b. Mendorong perkembangan pasar modal. Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada swasta dapat membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.Privatisasi juga dapat mendorong perusahaan baru yang masuk ke pasar modal dan reksadana. Selain itu, privatisasi BUMN dan infrastruktur ekonomi dapat mengurangi defisit dan tekanan inflasi yang selanjutnya mendukung perkembangan pasar modal.
- c. Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah.Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi pemerintah yang berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi dapat mengurangi subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN yang bersangkutan. Juga dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan yang beroperasi lebih produktif dengan laba yang lebih tinggi. Dengan demikian, privatisasi dapat menolong untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah sekaligus mengatasi tekanan inflasi
ü Alasan- Alasan yang menolak program
Privatisasi BUMN
Beberapa alasan yang diajukan oleh pihak yang mendukung program
privatisasi sebagaimana telah dipaparkan di atas, dinilai tidak tepat oleh
pihak-pihak yang kontra.
Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk
meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak
sesuai dengan fakta. Sebab jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang
diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya
rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan
perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat,
dan kinerjanya menjadi lebih bagus.
Padahal, pada kenyatannya yang
diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan
negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu
sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian
dijual.
Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara
juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu
negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan
pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini
berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi
lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun
pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan
bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing
2.1.6. Dampak Privatisasi BUMN di
Indonesia
Dampak kebijakan privatisasi BUMN jelas
terlihat pada perubahan kebijakan pemerintah dan regulasi. Dimana dapat
dikatakan sebagai sarana transisi menuju pasar bebas, aktivitas ekonomi akan
lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan adanya
jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun
subsidi. Krbijakan privatisasi dikaitkan dengan kebijakan eksternal yang
penting seperti tariff, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi investor asing.
Dampak lain yang sering dirasakan dari
kebijakan privatisasi yaitu menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta,
megurangi sentralisasi kepemilikan kepada suatu keompok atau konglimerat
tertentu. Sebagai sarana transisi menuju pasar bebas, aktivitas ekonomi akan
lebih terbuka maju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan jaminan tidak
ada hambatan dalam kompetisi, baik aturan, regulasi
maupun subsudi.untuk itu diperlukan perombakan hambatan masuk pasar
dan adopsi sebuah kebijakan yang dapat membantu perkembangan dan menarik
investasi swasta dengan memindahakan efek keruwetan dari kepemilikan
pemerintah.
Seharusnya program privatisasi ditekankan pada
manfaat transformasi suatu monopoli public menjadi milik swasta. Hal ini
terbatas pada keuntungan ekonomi dan politik. Dengan pengalihan kepemilikan,
salah satu alternative yaitu dengan melakukan pelepasaan saham kepada rakyat
dan karyawan BUMN yang bersangkutan dapat ikut melakukan control dan lebih
memotivasi kerja para karyawan karena merasa ikut memiliki dan lebih semangat
untuk lebih berpartisipasi dalam rngka meningkatkan kinerja BUMN yang sehat.
Hal ini datpat berdampak pada peningkatan produktifitas karyawan yang
berujung pada kenaikan keuntungan.
Privatisasi BUMN di Indonesia mulai
direncanakan pemerintah sejak tahun 1990-an. BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi
seperti PT Telkom (persero)Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk., PT
bank Mandiri (persero) Tbk,. PT Bank BNI 46 (persero) TBK., PT Indosat
(persero) Tbk., ternyata mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
likuiditas dan pergerakan pasar modal.
Selain itu, metode privatisasi yang dilakukan
pemerintah pun kebanyakan masih berbentuk penjualan saham kepada pihak swasta.
Hal ini menyebabkan uang yang diperoleh dari hasil penjualan saham-saham BUMN
tersebut masuk ketangan pemerintah, bukan masuk ke dalam BUMN untuk digunakan
sebagai tambahan pendanaan dalam rangka mengembangkan usahanya.
Bagi pemerintah hal ini berdampak cukup
menguntungkan, karena pemerintah memperoleh pendapatan penjualan sahamnya,
namun sebenarnya bagi BUMN hal ini agak kurang menguntungkan, karena dengan
kepemilikan baru, tentunya mereka dituntut untuk melakukan berbagai
perubahan. Namun, perubahan tersebut kurang diimbangi tambahan dana segar yang
cukup, sebagian besar hanya berasal dari kegiatan-kegiatan operasionalnya
terdahulu yang sebenarnya didapatnya denga kurang efesien.
Dari segi politis, masih bnyak pihak yang
kontra terhadap kebijakan privatisasi saham kepada pihak asing ini. Pasalnya,
kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nasionalisme.
Privatisasi kepada pihak asing ini dinilai akan menyebabkan terbangnya
keuntungan BUMN kepada pihak asing, bukannya kembali kepada rakyat Indonesia.
2.2. REVORMASI
BUMN
Upaya pemerintah untuk melakukan reformasi
BUMN telah dimulai pada tahun 1980-an melalui penerbitan Instruksi Presiden
Nomor 5 tahun 1988 yang dijabarkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 740 dan 741 tahun 1989. Regulasi ini memberikan wewenang
kepada BUMN untuk menggunakan berbagai perangkat reformasi seperti restrukturisasi,
penggabungan usaha (merger), kerjasama operasi (KSO) dan bentuk-bentuk
partisipasi swasta laintermasuk penawaran saham kepada masyarakat dan penjualan
strategis.
Sektor-sektor yang dibuka bagi partisipasi
pihak swasta tidak saja dalam sektor yang kompetitif, tetapi juga dimungkinkan
dalam bentuk kerjasama usaha di sektor infrastruktur, transportasi dan energi.
Sebagai akibat dari kebijakan reformasi BUMN di atas, dalam kurun waktu
1990-1998 pihak investor swasta, asing dan domestik diundang untuk berpartisipasi
dalam memiliki saham BUMN.
Sebagian saham negara pada enam BUMN besar
telah ditawarkan melalui Bursa Efek Jakarta, Surabaya New York dan London dalam
kurun waktu tersebut. Penjualan saham ini sangat sukses dalam terminologi pasar
modal, di mana sebesar US$ 4,34 miliar berhasil diperoleh dari penjualan
tersebut. Sebanyak 55% dari hasil penjualan masuk kepada Pemerintah serta 45%
kepada perseroan-perseroan.
Saham- saham perusahaan tersebut
memiliki prestasi sangat baik di bursa efek Jakarta dan menjadi saham unggulan
di bursa tersebut. Dalam kurun waktu yang sama dilakukan dua penjualan
strategis (strategic sales), yaitu PT Intirub pada tahun 1991 dan diikuti oleh
PT Aneka Gas Industri pada tahun 1997.
Jumlah saham pemerintah yang dilepas dalam program
privatisasi di atas tidak lebih dari 49%, kecuali dalam kasus penjualan
strategis PT Intirub, PT Aneka Gas Industri dan Terminal Kontainer
Jakarta.
Meskipun demikian langkah penawaran saham ini
minimal memberikan pengalaman kepada pemerintah dan publik mengenai inisiatif
privatisasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
perusahaan. Reformasi BUMN telah menjadi progam negara dengan dimasukkannya
masalah pengelolaan dan privatisasi BUMN pada butir 12 dan 28 Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) tahun 1999 – 2004.
Secara umum reformasi BUMN diperlukan untuk
memperbaiki kinerja dan kondisi-kondisi yang dirasakan menghambat perekonomian
dan memperburuk keuangan Pemerintah.
Alasan-alasanumum perlunya tindakan reformasi
BUMN adalah:
ü Biaya produksi yang relatif tinggi
menyebabkan tingkat laba yang yang dicapai menjadi rendah dan ketidaksanggupan
perseroan untuk membiayai perluasan usaha dari laba yang ditahan.
ü Keuangan Pemerintah menyebabkan
investasi baru tidak dapat dibiayai dari APBN,baik melalui dana segar
Pemerintah, maupun proyek pemerintah yang dialihkan sebagai aset (PMP) serta
adanya kebijakan nasional untuk mengurangi subsidi.
ü Tidak banyak sumber daya baru yang
dapat diharapkan dari sistem perbankan karena saat ini masih dalam proses
recovery Kerjasama usaha yang selama ini dijalankan oleh BUMN, hanya memiliki
peranan terbatas dan tidak dapat menggantikan restrukturisasi BUMN itu sendiri.
Dengan reformasi BUMN diharapkan tercipta peluang-peluang baru untuk investor swasta
dalam negeri dan asing sehingga akan membantu mengembalikan kepercayaan
investor dan dengan demikian akan memulihkan perekonomian dari resesi dan
sekaligus juga menciptakan akses kepada modal, teknologi dan pasar.
Karena alasan-alasan tersebut diatas, Pemerintah
sejak awal tahun 1998 bertekad untuk merestrukturisasi BUMN.Untuk itu
dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Menyatukan tanggung jawab reformasi dan pembinaan BUMN dari yang pada awalnya di Departemen Teknis ke Menteri Negara BUMN, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 dan 13 diikuti dengan PP Nomor 50 dan 64 tahun 1998, kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 96 dan Nomor 98 tahun 1999, diikuti PP Nomor 1 dan Nomor 89 tahun 2000, terakhir dengan PP Nomor 64 tahun 2001.
- Percepatan langkah restrukturisasi dan privatisasi BUMN.antara lain dengan memperbanyak metode privatisasi
- Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2000, Pemerintah juga telah merestrukturisasi unit-unit kegiatan pelayanan Pemerintah yang sudah mandiri menjadi suatu badan usaha bisnis (BUMN), diantaranya adalah Yayasan TVRI menjadi Perjan TVRI dan RRI menjadi Perjan RRI, serta Swadana Rumah Sakit Umum menjadi Perjan Rumah Sakit
- Memaksimalkan nilai/kepentingan Pemegang Saham, antara lain mendorong peningkatan value creation serta value of the firm
- Menyiapkan rencana jangka panjang bagi reformasi BUMN, terutama dalam hal privatisasi.
2.2.1. Peranan Pemerintah dimasa Depan
Butir-butir reformasi BUMN seperti yang dimuat
dalam GBHN mengandung semangat bahwa masa mendatang secara bertahap Pemerintah
akan lebih berkonsentrasi dan memposisikan diri sebagai pembuat kebijakan untuk
menjamin bahwa semua pelaku ekonomi mendapat kesempatan yang sama (level
playing field). Dengan berkonsentrasi sebagai regulator,
Pemerintah dapat menghindari benturan
kepentingan sebagai pembuat kebijakan dan pelaku ekonomi. Pemerintah tetap
memiliki komitmen untuk mengembangkan sektor korporasi, dengan tidak
mengabaikan pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi. Tujuannya adalah
menciptakan kondisi dan mendorong agar perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat
memberikan sumbangan yang terbaik bagi kesejahteraan bangsa dan bagi konsumen.
Sesuai dengan perannya sebagai regulator, pemerintah akan lebih berkonsentrasi
untuk mengembangkan perangkat regulasi sebagai berikut:
Pengelolaan dan keberadaan BUMN akan diatur
melalui perangkat Undang-undang;
- Penegasan kembali praktek-praktek
- Corporate Governance yang akan mengatur pelaksanaan pengelolaan BUMN;
- Penetapan prosedur pelaksanaan privatisasi untuk menjamin transparansi dan persaingan yang adil serta menjamin terdapatnya manfaat bagi publik dari program privatisasi tersebut;
- Kebijakan persaingan untuk menjamin perusahaan-perusahaan dan produk-produk baru agar bebas masuk ke pasar, hilangnya kartel dan bentuk lain monopoli atau perilaku monopoli;
- Insentif untuk meningkatkan investasi, masuknya pengusaha-pengusaha dan usaha-usaha baru, dengan manajemen dan kepemilikan yang beragam;
- Pemberian bantuan dengan cara memberikan pelatihan, penelitian, pengembangan pasar, bantuan manajemen serta jasa lainnya, sejalan dengan konsultasi terpadu antara Pemerintah dan sektor korporasi untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan Indonesia akan dapat sepenuhnya kompetitif di dalam maupun di luar negeri;
- Pemerintah tidak akan meninggalkan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada publik. Langkah-langkah untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan-perseroan yang masih dibebani tugas untuk mencapai sasaran jasa pelayanan masyarakat secara nasional, misalnya distribusi benih atau pupuk atau pengadaan jasa transportasi di daerah terpencil, tetap akan berlanjut melalui mekanisme komersial yang akan diatur selanjutnya
2.2.2. Sasaran Program Reformasi BUMN
A. Sasaran Nasional
Sasaran utama program reformasi BUMN adalah
untuk:
- Menjamin adanya peningkatan pertumbuhan kinerja BUMN
- peningkatan efisiensi dan keuntungan guna menunjang pemulihan ekonomi nasional serta untuk meningkatkan mutu
- pelayanan yang diberikan BUMN kepada masyarakat;
- Terwujudnya BUMN yang tangguh dan mampu bersaing di pasar global;
- Memperbaiki keuangan negara melalui peningkatan pendapatan dan mengurangi atau
- menghilangkan penambahan dana kepada BUMN;
- Mengurangi peranan pemerintah, terutama dalam sektor-sektor industri yang telah kompetitif;
- Mengembangkan pasar modal;
- Memperluas kepemilikan masyarakat atas BUMN dan redistribusi kekayaan
- B. Sasaran Financial
Sasaran program reformasi BUMN di bidang finansial dapat dibagi
dalam dua komponen yaitu untuk perseroan dan untuk pemerintah.
- 1. Sasaran finansial untuk perseroanadalah: untuk meningkatkan daya saing BUMN terhadap perusahaan swasta dan meningkatkan laba. Pencapaian sasaran tersebut akan membuat BUMN mampu melakukan ekspansi usaha baik menggunakan sumber dana internal (laba ditahan) maupun melalui hutang-hutang komersial tanpa mengharapkan bantuan pendanaan pemerintah.
- 2. Sedangkan sasaran reformasi BUMN bagi pemerintahadalah:
ü Meningkatkan pendapatan Negara melalui
pajak atas penghasilan perusahaan, penghasilan karyawan, dan pajak tak langsung
lainnya, serta melalui penerimaan dividen atas saham pemerintah di BUMN.
ü Memberikan kontribusi terhadap APBN
melalui privatisasi BUMN.
ü Mengurangi beban pemerintah melalui
penghilangan subsidi secara bertahap.
ü Pemerintah dapat membebaskan diri dari
tanggungan BUMN yang merugi ataupun tidak memiliki prospek pengembangan di masa
datang.
- C. Sasaran BUMN Bagi Konsumen
Bagi perseroan, reformasi BUMN berarti
memungkinkan manajemen untuk mengelola perseroan secara profesional berdasarkan
standar kemampuan dan keahlian bertaraf internasional. Tujuannya tidak lain
yaitu untuk memenuhi kepentingan pemegang saham sebagai investor maupun
konsumen.
Reformasi BUMN juga berarti mengurangi peran
pemerintah dalam pengelolaan perusahaan. Apabila industri tersebut akan
diregulasi, dengan tetap menyeimbangkan pertanggung-jawaban tersebut, pengelola
perusahaan harus melaksanakan beberapa sasaran tambahan yang ditetapkan oleh
regulator seperti adanya kewajiban layanan publik. Para manajer profesional
akan tahan uji dan sadar terhadap resiko pengambilalihan manajemen perusahaan
oleh manajer dan investor baru dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan.
Manfaat reformasi BUMN bagi konsumen adalah
untuk menjamin bahwa konsumen akan mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas
dengan harga yang bersaing seperti di dalam industry yang kompetitif dan
industri yang bersaing dengan barang-barang impor. Sementara itu di
industi. yang perlu diregulasi seperti telekomunikasi, energi atau air bersih,
tujuan pemerintah sebagai regulator adalah untuk merangsang persaingan dan
menjamin harga produk serendah mungkin.
Apabila pemerintah menetapkan harga pada
tingkat di bawah harga yang wajar, maka pemerintah dapat memberikan subsidi
sepanjang keuangan Negara memungkinkan.
2.2.3. Restrukturisasi dan Privatisasi
Sebagai Alat Reformasi Bumn
Salah satu alat reformasi BUMN adalah
restrukturisasi dan privatisasi disamping beberapa alat lainnya seperti
deregulasi dan debirokratisasi. Terdapat tiga alasan utama mengapa
restrukturisasi dan privatisasi BUMN perlu dilaksanakan dengan segera yaitu:
- Perbaikan kinerja BUMN dan peningkatan value Pengalaman privatisasi di negara lain menunjukkan bahwa pemilik baru dari sebuah BUMN lazimnya melakukan perbaikan secara lebih efektif, mengingat adanya modal, teknologi, keahlian dan/atau jaringan pemasaran yang baru.
2. Mendorong terbentuknya good governance (perusahaan
yang sehat, transparan dan akuntanbel serta pemerintahan yang efektif) Setelah
lebih dari setengah abad merdeka, kita perlu mendorong usaha-usaha kearah
pembentukan pemerintahan yang efektif. Privatisasi menjadi salah satu mesin
pendorong bagi upaya tersebut sehingga tugas-tugas pemerintahan yang berkaitan
dengan dunia usaha akan lebih terfokus, efisien dan ditekankan pada perancangan
dan penyempurnaan regulasi tingkat sektoral serta penetapan kebijakan sektor
yang jelas dan kondusif bagi investasi.
3. Mengurangi beban Negara Negara tidak sanggup
untuk memiliki perseroan dengan biaya tinggi atau tidak efisien, terutama
perseroan yang bidang usahanya adalah kompetitif dan dapat dikelola lebih baik
oleh swasta.
4. Privatisasi adalah bagian dari reformasi
struktural yang akan menolong bangsa Indonesia keluar dari resesi saat ini,
terutama dengan penyerahan pengelolaan sektor-sektor yang tidak menyangkut
hajat hidup orang banyak
2.2.4. Kendala Reformasi BUMN
Kendala serius yang harus diatasi dalam pelaksanaan reformasi
BUMN secara cepat:
- Kapasitas pasar modal saat ini tidak dapat menampung pelaksanaan privatisasi sejumlah besar BUMN melalui penawaran umum karena masih terbatasnya aliran dana dalam negeri dan investasi portofolio dari luar negeri.
- Keterbatasan pengalaman dalam mengelola program reformasi yang sebesar ini. Sebagai contoh kegiatan perencanaan, penempatan karyawan dan pengoperasian dari badan-badan regulator yang baru tentu akan memerlukan waktu.
- Belum adanya kesamaan persepsi dalam upaya reformasi BUMN membutuhkan sosialisasi yang menyeluruh kepada stakeholder (Manajemen, karyawan, DPR-MPR, masyarakat dll).
- Kendala regulasi sektoral yang sering kali tidak sinkron tujuan reformasi
2.2.5. BUMN Penerapan Good Corporate Govermance (GCG)
dan BUMN Online
Kajian empiris maupun pengalaman di lapangan
sekilas membuktikan bahwa investor akan kembali menanamkan modalnya di suatu
perekonomian baik melalui pasar saham, obligasi maupun dalam sector riil, jika
negara tersebut telah berhasil menunjukkan kesungguhannya dalam
nenerapkan Good Corporate GovernmentInvestor sesungguhnya
ingin merasa yakin bahwa:
- Modal yang ditanamkannya akan digunakan sesuai dengan interest mereka.
- Keuangan perusahan dilaporkan secara tepat waktu dan transparan sehingga keputusan investasiyang dilakukan telah berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Direksi sebagai eksekutif maupun komisaris sebagai pengawas adalah orang-orang terbaik yang akan membawa perusahaan mencapai peningkatan nilai maksimum sebagaimana yang diinginkan shareholders, dan bukannya kepentingan mereka sepihak.
Belajar dari pengalaman tersebut, pemerintah
telah membuat komitmen dalam penerapan praktek- praktek GCG dengan menerbitkan
Surat Edaran Nomor S–106/M-PM.PBUMN/2000 pada tanggal 17 April 2000 yang
menyerukan agar BUMN melaksanakan praktek-praktek GCG. Pedoman lebih lanjut
mengenai GCG dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Negara Penanaman
Modal dan Pembinaan BUMN Nomor KEP–23/M–PM.PBUMN/2000 mengenai
Pengembangan Praktek GCG dalam Perusahaan Perseroan (Persero).
Praktek-praktek Good Corporate
Governance didasarkan pada tiga prinsip dasar yakni transparansi, kemandirian
dan akuntabilitas.
Transparansi
adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu
proses dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang material dan relevan
( disclossure).
Kemandirian
diartikan sebagai keadaan dimana Persero
bebas dari pengaruh/tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme
korporasi.
Akuntabilitas
Diartikan sebagai adanya sistem
pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki organ
persero. DPR, Meneg BUMN (sebagai pemegang saham BUMN), Departemen Teknis,
Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi bertanggungjawab terhadap perannya
masing-masing dalam menjaga kekayaan rakyat Indonesia di BUMN yang
bersangkutan.
Praktek-praktek Good Corporate Governance yang
diperkenalkan kepada BUMN antara lain adalah sebagai berikut:
- Peran dan tanggung jawab Komisaris/ Dewan Pengawas akan didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan pendapat kepada Direksi dalam pengelolaan BUMN;
- Peran dan tanggung jawab Direksi akan diperjelas, khususnya sehubungan dengan tujuan utama masing-masing BUMN;
- Pembentukan Komite Audit sebagai sub-komite Komisaris secara bertahap akan diterapkan kepada seluruh BUMN;
- Kriteria seleksi (fit and proper test) dan proses penunjukan yang transparan dan terencana bagi Komisaris/ dan Direksi akan diimplementasikan.
- Surat Penunjukan bagi Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi secara formal menjelaskan ntara lain tugas, tanggungjawab serta harapan-harapan Pemerintah
- Dokumen Statement of Corporate Intent (SCI) akan diterapkan bagi semua BUMN yang 100% sahamnya dimiliki Pemerintah. Dokumen ini merupakan dokumen pernyataan maksud perusahaan yang telah disetujui oleh BUMN dan Pemerintah sebagai pemegang saham/ yang intinya memuat target-target kinerja dan indikator-indikator lain yang harus dicapai dan dipertanggungjawabkan oleh BUMN serta sistem pemantauan pencapaian target-target kinerja
Komentar
Posting Komentar