ASET TETAP BERWUJUD
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Aset tetap merupakan bagian terpenting dalam laporan keuangan, bahkan
untuk entitas yang capital intensif jumlah aset tetap ini dominan dibandingkan
dengan aset yang lain. Penggunaan aset tetap yang efisien menentukan kinerja
entitas. Pada saat entitas menambah modalnya dalam bentuk utang, aset tetap
sangat diperhatikan dalam menentukan kelayakan dan jumlah kredit yang akan
diberikan, karena aset tetap digunakan sebagai jaminan kredit.
Aset tetap menurut PSAK 16 (revisi 2007)
adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan
dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak
dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun.
Revaluasi
aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga
mencerminkan nilai aset sekarang. Revaluasi sebenarnya tidak hanya bisa
dilakukan pada aset saja tapi dapat dilakukan pada kewajiban dan bagian
kekayaan lainnya. Revaluasi aset dapat mengakibatkan nilai aset menjadi lebih
besar atau lebih kecil dari nilai tercatat.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Aset Tetap dan Revaluasi Aset ?
2.
Apa Manfaat Revaluasi
Aktiva Tetap Berwujud Bagi Perusahaan?
3. Bagaimana ketentuan umum revaluasi
menurut aturan perpajakan ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui Aset Tetap dan Revaluasi Aset
2.
Untuk mengetahui maanfaat Revaluasi aktiva tetap berwujud bagi
perusahaan
3.
Untuk mengetahui Ketentuan umum revaluasi menurut aturan perpajakan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian-
pengertian Aset Tetap dan Revaluasi Aset
Pengertian
Aset Tetap
Berdasarkan SAK
No. 16 aset tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai
atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan,
tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, kecuali dalam kondisi tertentu,
misalnya aset yang dimiliki rusak dan dapat dijual. Karakteristik utama dari
aktiva adalah :
·
Memiliki manfaat di
masa yang akan datang.artinya disini adalah dapat digunakan untuk memproduksi
sesuatu yang bernilai bagi kesatuan usaha tersebut.
·
Dapat dikendalikan
manfaatnya.Untuk memiliki aktiva, suatu kesatuan harus mengendalikan manfaat
ekonomi suatu elemen dimasa yang akan datang dan pada
umumnya dengan
dapat mengatur penggunaan manfaat elemen tersebut.
·
Transaksi sudah
terjadi.Manfaat ekonomi di masa yang akan datang suatu aktiva dari
suatu kesatuan
usaha merupakan hasil suatu transaksi atau suatu peristiwa seperti pembelian atau
perjanjian persewaan telah terjadi yang memberikan hak penggunaan dan
pengendalian terhadap manfaat ekonomi aktiva tersebut.
Biaya perolehan aktiva tetap harus
diakui sebagai aktiva jika dan hanya jika:kemungkinan besar entitas akan
memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aktiva tersebut dan biaya perolehan
aktiva dapat diukur secara andal. Pengukuran aktiva tetap menurut akuntansi komersial antara lain:
a. Pengukuran
awal diukur sebesar biaya perolehan, meliputi harga perolehan, biaya-biaya yang
dapat diatribusikan langsung hingga aset siap digunakan, estimasi awal biaya
pembongkaran dan pemindahan dan restorasi lokasi aset.
b. Pengukuran
biaya perolehan meliputi setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat
terjadinya, diukur pada nilai wajar kecuali: transaksi pertukaran tidak
memiliki substansi komersial, nilai wajar aset tetap yang diterima dan
diserahkan tidak dapat diukur secara andal.
c. Pengukuran
setelah pengakuan awal adalah kebijakan yang dapat dipilih perusahaan sebagai
kebijakan akuntansi setelah aset diakuisisi: model biaya: dicatat sebesar biaya
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai
asset, model revaluasi: dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada
tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan
nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Penentuan nilai wajar:Tanah dan
bangunan: ditentukan oleh penilai berdasarkan bukti pasar, Pabrik dan peralatan:
menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai., jika tidak ada nilai
pasar, menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah
disusutkan (depreciated replacement cost approach). Akumulasi penyusutan aset
tetap pada tanggal revaluasi diperlakukan dengan cara:
·
Disajikan kembali
secara proporsional dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari aset
sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi = jumlah revaluasian.
·
Dieliminasi terhadap
jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah
eliminasi
disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut.
Pengukuran Aset Tetap Menurut Perpajakan
Diukur
sebesar biaya perolehan. Komponen biaya perolehan aktiva tetap meliputi :
a. Harga
perolehannya, termasuk bea impor dan PPN Masukan yang tidak boleh dikreditkan.
b. Setiap
biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aktiva tersebut ke
kondisi yang membuat aktiva tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
c. Setiap
potongan dagang dan rabat harus dikurangkan dari harga pembelian.
Pengertian Revaluasi Aset Tetap
Revaluasi aset tetap adalah penilaian ulang aset tetap. Dalam bahasa
sehari-hari revaluasi sering dimaknai penilaian ulang yang menyebabkan nilai
aset menjadi lebih tinggi, padahal revaluasi sebenarnya dapat menghasilkan
nilai yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari aset tercatat. Revaluasi aset
tetap menurut ketentuan PSAK 16 tahun 1994 diperkenankan. Standar menyebutkan “revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan
karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan
ketentuan pemerintah”. Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan
entitas melakukan penilaian, sehingga revaluasi aset diperkenankan mengikuti
revaluasi aset menurut ketentuan perpajakan.
Berdasarkan ketentuan PSAK 16 tahun
1994, entitas melakukan penilaian kembali asetnya sesuai dengan kebutuhan
perusahaan. Biasanya revaluasi aset dilakukan pada saat akan go publik,
menambah modal dengan menerbitkan tambahan saham, restrukturisasi, akuisisi atau
dalam rangka kuasi reorganisasi. Salah satu tujuan revaluasi adalah agar nilai
aset perusahaan menunjukkan kondisi yang sebenarnya, sehingga entitas dapat
menjual sahamnya dengan harga yang lebih tinggi, atau memiliki nilai yang
tinggi pada saat diakuisisi pihak lain.
Menurut PSAK 16 revisi 2007, revaluasi
merupakan salah satu metode penilaian aset tetap. Jika suatu entitas memilih
menggunakan metode revaluasi maka metode ini harus diterapkan secara konsisten
oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi
sesekali untuk tujuan seperti yang disebutkan di atas, tetapi revaluasi harus
dilakukan secara reguler.
Penerapan metode revaluasi dilakukan
untuk aset tetap dalam kelompok yang sama. Tidak ada penjelasan rinci
pengertian kelompok yang sama, namun secara implisit dapat dikatakan jika suatu
entitas memiliki aset tetap yang disajikan dalam satu kelompok, maka model
penilaian yang digunakan harus sama. Sebagai contoh jika induk menggunakan
metode revaluasi maka konsekuensinya anak perusahaan untuk kelompok aset tanah
harus menggunakan metode revaluasi. Namun untuk peralatan, apakah dianggap satu
kelompok atau dapat menggunakan sub kelompok misal kendaraan, mesin, peralatan
kantor, tidak ada pedoman yang mengaturnya.
Pada saat melakukan revaluasi, selisih
antara nilai tercatat aset dan nilai hasil revaluasi akan dibukukan sebagai
surplus revaluasi. Revaluasi tidak diakui dalam laporan laba rugi tahun
berjalan tetapi merupakan komponen dalam laba rugi komprehensif yang merupakan bagian
dari ekuitas. Jika sebelum revaluasi entitas telah melakukan penurunan nilai
maka, akan dilakukan pembalikan penurunan nilai sebelum diakui sebagai surplus
revaluasi. Jika revaluasi menghasilkan nilai yang lebih kecil dari nilai aset
tercatat maka penurunan nilai ini, pertama akan mengurangi surplus revaluasi
(jika ada), setelah tidak ada lagi baru akan mengurangi saldo laba. Dengan
pencatatan seperti itu, maka entitas akan mengakui penurunan nilai (impairment), ketika revaluasi
menghasilkan nilai aset lebih kecil dari nilai terbawa (carrying value) dengan menggunakan metode biaya.
Surplus revaluasi yang telah disajikan
ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuan atau disusutkan.
Surplus revaluasi akan dipindahkan ke saldo laba selama sisa masa manfaat aset
tersebut, jika aset tersebut dihentikan pengakuan pemindahannya dilakukan
sekaligus dari sisa surplus revaluasi yang masih ada. Pemindahan dilakukan
langsung dengan mendebit surplus revaluasi dan kredit saldo laba tanpa melalui
laporan laba rugi.
Revaluasi harus dilakukan dengan
keteraturan yang cukup reguler sehingga nilai tercatat aset tidak berbeda
secara signifikan dengan nilai wajarnya. Standar tidak menyebutkan berapa tahun
sekali, revaluasi dilakukan tergantung perkembangan nilai wajar aset tetap.
Jika harga tidak berubah signifikan mungkin revaluasi dapat dilakukan tiga atau
lima tahun sekali, namun jika harga signifkan berubah revaluasi mungkin
dilakukan setiap tahun.
Nilai wajar adalah nilai di mana suatu
aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang
memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length
transaction). Berdasarkan konsep
nilai wajar, harga pasar aktif merupakan nilai wajar yang ideal dan memiliki
keandalan yang tinggi, karena mudah diverifikasi. Namun jika tidak ada harga
pasar aktif, dapat digunakan nilai pasar terkini, harga pasar dari aset serupa,
menggunakan pendekatan nilai kini arus kas di masa depan atau dengan metode
nilai opsi.
Khusus untuk
menentukan nilai wajar dalam model revaluasi aset tetap, standar secara
eksplisit menyebutkan bahwa nilai tanah, bangunan dilakukan oleh penilai
independen yang profesional berdasarkan bukti pasar. Sedangkan nilai wajar
pabrik dan peralatan menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai. Nama
penilai harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Apabila
revaluasi dilakukan, akumulasi penyusutan dapat diberlakukan dengan dengan dua
cara yatu metode eliminasi dan proporsional. Pertama dengan cara eliminasi,
akumulasi penyusutan ditutup sehingga diperoleh nilai buku aset, nilai ini
kemudian ditambah atau dikurangi sehingga nilainya menjadi nilai hasil
revaluasi aset yang terbaru. Kedua dengan cara proporsional, dengan metode ini,
nilai aset dan akumulasi penyusutan akan dinaikkan nilainya sebesar rasio
revaluasi (rasio nilai hasil revaluasi dengan nilai buku).
2.2 Manfaat Revaluasi Aktiva Tetap Berwujud Bagi
Perusahaan
Revaluasi diartikan sebagai penilaian
kembali atas aset tetap perusahaan sebagai akibat kenaikan nilai aset di
pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan akibat
devaluasi. Hal ini menyebabkan nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak
lagi menunjukkan nilai yang wajar.
Penilaian kembali atau revaluasi
tersebut dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan
penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga menunjukkan kemampuan dan nilai
perusahaan yang sebenarnya.
Manfaat Revaluasi
Dengan dilakukannya revaluasi ini maka
akan memberikan manfaat:
a. Neraca menunjukkan posisi kekayaan
yang wajar.
b. Kenaikan nilai aset tetap dengan
konsekwensi naiknya beban penyusutan aset tetap yang dibebankan ke dalam laba
ragu atau dibebankan ke harga pokok produksi.
Revaluasi
Aset Tetap Perusahaan
Adapun
aset tetap perusahaan yang dapat direvaluasi adalah aset tetap berwujud yang
terletak di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Penilaian kembali
terhadap aset perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar aset tetap
tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh
perusahaan jasa atau ahli yang diakui oleh pemerintah.
Aset
yang berada dalam kelompok aset tertentu harus direvaluasi secara bersamaan
dengan tujuan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan tercampurnya
biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda. Namun demikian,
revaluasi pada kelompok aset dapat dilakukan bergantian selama revaluasi dari
kelompok aset tersebut diselesaikan secara lengkap dalam waktu yang singkat.
Pada saat revaluasi, jika jumlah aset yang tercatat meningkat maka kenaikan
tersebut langsung dikreditkan pada ekuitas di pada surplus revaluasi. Tapi jika
pernah diakui penurunan nilai aset karena revaluasi dalam laporan laba rugi,
maka kenaikan aset tersebut harus diakui dahulu dalam laporan laba rugi sebesar
nilai penurunan yang diakui sebelumnya. Dengan demikian sisa nilai dari bagian
yang diakui dalam laporan laba rugi dicatat sebagai kenaikan langsung yang
dikreditkan pada ekuitas.
Pada
saat dilakukan revaluasi, jika jumlah aset yang dicatat mengalami penurunan
maka penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Tapi jika aset tersebut
pernah direvaluasi dan dicatat sebagai kenaikan yang langsung dikreditkan ke
ekuitas, maka penurunan nilai karena revaluasi langsung didebitkan ke ekuitas
di bagian surplus revaluasi dengan catatan jumlah maksimal yang dapat didebet
sejumlah saldo surplus revaluasi. Maka sisa nilai penurunan dibebankan ke
laporan laba rugi.
Jika
terdapat dampak atas pajak penghasilan atas kenaikan atau penurunan nilai aset
karena hasil revaluasi harus dikalkulasi dan dicatat sesuai dengan catatan
kenaikan atau penurunan revaluasi. Pajak tangguhan yang dihitung dan dibebankan
pada ekuaitas atau laporan laba rugi akan mengikuti mekanisme pengakuan hasil
revaluasi. Saat aset tetap direvaluasi, maka akumulasi penyusutan pada tanggal
revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut ini:
a.
Disajikan secara
proporsional dimana dengan adanya perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari
aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi akan sama dengan jumlah
revaluasian. Umumnya metode ini digunakan jika aset direvaluasi dengan
memberikan indeks untuk menentukan biaya pengganti yang sudah disusutkan.
b.
Jumlah tercatat bruto
dari aset dieliminasi dan jumlah tercatat neto setelah dieliminasi disajikan
kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini jamak
digunakan untuk bangunan.
Pemindahan surplus revaluasi aset tetap
ke laba ditahan yang disajikan pada ekuitas dilakukan saat aset tetap tersebut
tidak lagi digunakan. Tapi sebagian surplus revaluasi akan dipindahkan ke saldo
laba sejalan dengan penggunaan aset oleh entitas. Pemindahan yang dilakukan
sebesar dari selisih jumlah penyusutan antara jumlah penyusutan yang
berdasarkan dari nilai revaluasian dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya
perolehan aset tersebut. Pemindahan surplus revaluasi langsung dilakukan pada
saldo laba dan tidak melalui laporan laba rugi.
Dalam melakukan revaluasi ini tidak
terlepas dari kendala yaitu kegiatan revaluasi merupakan kegiatan yang sulit
dilakukan dan membutuhkan biaya yang besar untuk membayar jasa penilai.
2.3 Ketentuan umum revaluasi menurut
aturan perpajakan
Undang-Undang
Pajak Penghasilan dalam pasal
menyebutkan bahwa selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap merupakan
obyek pajak. Ketentuan dalam UU PPh ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008.
PSAK 16 tahun 1994 dan peraturan dalam PMK sejalan karena pengaturan lebih
detail dalam peraturan perpajakan menjadi aturan pelaksana revaluasi aset tetap
yang ada dalam standar akuntansi.
Revaluasi dilakukan oleh entitas yang
telah memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak termasuk perusahaan yang
diperbolehkan menggunakan pembukuan dengan dollar dan pembukuan dalam bahasa
Inggris. Entitas yang akan melakukan revaluasi harus mengajukan permohonan
kepada Direktorat Jendral Pajak dan atas permohonan tersebut diterbitkan surat keputusan
penilaian aktiva tetap perusahaan.
Beberapa ketentuan umum revaluasi
menurut aturan perpajakan dapat diringkaskan
berikut ini:
a.
Revaluasi dilakukan atas seluruh aktiva tetap perusahaan
termasuk tanah dengan status hak milik atau hak guna bangunan.
b.
Revaluasi dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar
aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai
yang memperoleh izin dari Pemerintah. Jika hasil revaluasi tidak
mencerminkan keadaan yang sebenarnya dapat ditetapkan oleh DJP.
c.
Selisih revaluasi dikenakan pajak final sebesar 10%.
d.
Penilaian kembali aktiva tetap tidak dapat dilakukan sebelum
lewat jangka waktu lima tahun terhitung dari revaluasi terakhir.
e.
Hasil revaluasi akan memperbaruhi nilai tercatat aset dan menjadi
dasar penyusutan fiskal.
f.
Revaluasi yang tidak memperoleh persetujuan DJP untuk
penilaian kembali aktiva tetap, maka nilai revaluasi yang ditetapkan tidak
dapat digunakan sebagai dasar melakukan penyusutan fiskal.
g.
Perusahaan yang menjual aset yang telah direvaluasi sebelum
masa penyusutan berakhir (kelompok 1 dan 2) atau sebelum 10 tahun dari tanggal
revaluasi (kelompok lainnya), maka akan dikenakan tambahan pajak final sebesar
selisih tarif terakhir dikurangi 10% (25% - 10% = 15%) dikalikan dengan keuntungan
revaluasi aset.
Ketentuan
revaluasi menurut pajak tersebut telah 10 tahun digunakan sebagai dasar
pencatatan akuntansi. Entitas banyak melakukan revaluasi aset saat IPO,
restrukturisasi dan kuasi reorganisasi. Standar akuntansi mengakomodasi ketentuan
dalam perpajakan karena standar menyatakan “selama peraturan pemerintah
mengijinkan”. Entitas memiliki insentif untuk melakukan revaluasi karena ada
manfaat langsung yang dapat diperoleh berupa harga jual saham dan nilai
akuisisi yang lebih tinggi sehingga entitas memperoleh dana untuk membayar
pajak atas revaluasi dan jasa penilai.
2.4 CONTOH KASUS
Revaluasi Hotel
Swissbellin
Selisih nilai pada
aktiva tetap sebelum dan sesudah revaluasi sebesar Rp. 5.420.090.031,24. Dari
selisih revaluasi tersebut dikenakan pajak 10% bersifat final, sehingga pajak
yang harus dibayar akibat adanya revaluasi adalah sebesar Rp.
542.009.003,12. Selisih revaluasi akan tampak pada neraca sisi pasiva di bagian
modal. Sedangkan pengaruhnya terhadap laporan laba rugi perusahaan terlihat
pada biaya usaha pada poin depresiasi aktiva tetap.
Perhitungan penghematan
pajak nilai komersial per 31 Desember 2001 sebagai berikut :
§ Tanah Rp
900.000.000.
§ Bangunan
permanent (20 tahun) Rp 1.200.000.000.
§ Akumulasi
penyusutan bangunan 7 tahun (Rp 420.000.000)
§ Peralatan
dan kendaraan kelompok 2 Rp 1.600.000.000.
§ Akumulasi
penyusutan peralatan dan kendaraan 7 tahun (Rp 1.400.000.000).
Hasil
penilaian sesuai harga pasar
Ø Tanah Rp
3.960.000.000
Ø Bangunan Rp
2.420.000.000
Ø Peralatan /
kendaraan Rp 920.000.000
Prediksi laba tahun 2002
(sebelum penyusutan) : Rp 350.000.000
Jika melakukan revaluasi
Aktiva Tetap
|
Nilai Buku
(dalam Rp)
|
Harga Pasar
(dalam Rp)
|
Selisih Lebih Revaluasi
(dalam Rp)
|
Tanah
Bangunan
Peralatan dan Kendaraan
|
900.000.000
780,000,000
200,000,000
|
3.960.000.000
2.420.000.000
920.000.000
|
3.060.000.000
1.640.000.000
720.000.000
|
PPh final 10%
|
1.880.000.000
|
5.420.000.000
542.000.000
|
Laba
|
Rp 350.000.000
|
Penyusutan
|
|
- Bangunan
= Rp 3.960.000.000 x 5%
|
(Rp 198.000.000)
|
- Peralatan&kendaraan
= Rp920.000.000 x 12,5%
|
(Rp 115.000.000)
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp 37.000.000
|
Pajak PPh badan 25%
|
Rp 9.250.000
|
Jumlah pajak yg harus dibayar
|
Rp 551.250.000
|
Jika tidak melakukan revaluasi
Laba
|
Rp 350.000.000
|
Penyusutan
|
|
- Bangunan
|
(Rp 60.000.000)
|
- Peralatan&kendaraan
|
(Rp 20.000.000)
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp 270.000.000
|
Pajak PPh badan 25%
|
Rp 67.500.000
|
Contoh kasus : model revaluasi, kenaikan nilai
Pada awal tahun buku 1 Januari 2011 PT Jambia, Tbk. merevaluasi aset tetapnya dalam kelompok mesin. Biaya perolehan awal Rp50 juta dengan penyusutan kumulatif Rp30 juta. Jadi, jumlah tercatat adalah Rp20 juta. Nilai wajar Rp36 juta è intinya naik Rp16 juta. Sisa umur manfaat 4 tahun. Nilai residu Rp 0. Metoda penyusutan: garis lurus. Buatlah jurnal revaluasi. Demi kepraktisan, abaikanlah pajak tangguhan.
Pada awal tahun buku 1 Januari 2011 PT Jambia, Tbk. merevaluasi aset tetapnya dalam kelompok mesin. Biaya perolehan awal Rp50 juta dengan penyusutan kumulatif Rp30 juta. Jadi, jumlah tercatat adalah Rp20 juta. Nilai wajar Rp36 juta è intinya naik Rp16 juta. Sisa umur manfaat 4 tahun. Nilai residu Rp 0. Metoda penyusutan: garis lurus. Buatlah jurnal revaluasi. Demi kepraktisan, abaikanlah pajak tangguhan.
Jurnal:
Depresiasi kumulatif Rp 30.000.000
Mesin Rp 14.000.000
Surplus revaluasi Rp 16.000.000
Melanjutkan contoh di atas,
hitunglah penyusutan tahun 2011, dan
buatlah jurnal pada akhir tahun 2011 untuk mencatat penyusutan.
Depresiasi kumulatif Rp 30.000.000
Mesin Rp 14.000.000
Surplus revaluasi Rp 16.000.000
Melanjutkan contoh di atas,
hitunglah penyusutan tahun 2011, dan
buatlah jurnal pada akhir tahun 2011 untuk mencatat penyusutan.
Jawab
Penyusutan 2011 dari nilai baru = 36 juta/4 = 9 juta
Penyusutan 2011 dari nilai lama =20 juta/4 = 5 juta
Selisih penyusutan = 4 juta
Penyusutan 2011 dari nilai baru = 36 juta/4 = 9 juta
Penyusutan 2011 dari nilai lama =20 juta/4 = 5 juta
Selisih penyusutan = 4 juta
31 Des beban penyusutan mesin
9.000.000
akumulasi penyusutan mesin 9.000.000
akumulasi penyusutan mesin 9.000.000
31 Des surplus revaluasi
4.000.000
laba ditahan 4.000.000
(mencatat selisih penyusutan baru – lama)
laba ditahan 4.000.000
(mencatat selisih penyusutan baru – lama)
Jurnal yang terakhir di atas
mungkin dilakukan, tidak ada petunjuk yang mewajibkan. Jika jurnal tersebut
dibuat, maka saldo surplus revaluasi pada akhir tahun umur manfaat aset tetap
terkait menjadi nol. Opsi lain yang dapat dilakukan adalah tidak menjurnal
setiap tahun, tetapi pada akhir umur manfaat dibuat jurnal sebagai berikut :
31 Des surplus revaluasi 16.000.000
laba ditahan 16.000.000
Jurnal seperti ini tidak diwajibkan.
31 Des surplus revaluasi 16.000.000
laba ditahan 16.000.000
Jurnal seperti ini tidak diwajibkan.
Contoh
Kasus :penurunan nilai dalam model revaluasi
Penurunan
nilai setelah diakuinya kenaikan nilai diperlakukan sebagai pengurangan surplus
revaluasi yang telah terbentuk. Penurunan berikutnya diakui sebagai beban.
Contoh
penurunan nilai setelah diakuinya kenaikan nilai
Saldo
mesin PT Jambia, Tbk. per 31-12-2012 Rp36 juta; penyusutan kumulatif Rp9 juta.
Nilai buku Rp27 juta. Kenaikan nilai setahun silam Rp16 juta, tampak di surplus
revaluasi (kredit) yang tidak ditransfer ke laba ditahan. Nilai wajar aset
tetap sekarang Rp8 juta è intinya turun Rp19 juta. Hitunglah penurunan nilai dan
buatlah jurnal revaluasi. Demi kepraktisan, abaikanlah pajak tangguhan.
Jawab
:
Nilai
wajar 8.000.000
Jumlah
tercatat (36.000.000-9.000.000) (27.000.000)
Penurunan
nilai 19.000.000
Diakui
sebagai pengurangan surplus revaluasi (16.000.000)
Beban
(rugi) penurunan nilai diakui dalam L/R 3.000.000
Jurnal
:
31
Des Akumulasi penyusutan mesin 9.000.000
Surplus
Revaluasi 16.000.000
Rugi
penurunan nilai mesin 3.000.000
Mesin
28.000.000
Pencatatan Dengan Mengunakan Model Revaluasi
Berikut ini contoh soal dengan mengunakan model revaluasi :
Pada akhir tahun 2008 PT A memiliki aset tetap yang dibeli
pada awal tahun 2007 dengan harga perolehan Rp. 10.000 dengan taksiran masa
manfaat 5 tahun. Saldo akumulasi penyusutan aset tetap tersebut pada 31
Desember 2008 Rp. 4.000. Berdasarkan revaluasi aset tetap PT A per 31 Desember
2008 diketahui nilai wajarnya Rp. 8.000.
Terhadap aset tetap di atas diketahui pula pada akhir tahun
2009 dilakukan revaluasi kembali dengan nilai wajar hasil revaluasi Rp.3.000
dan akumulasi penyusutan pada tahun akhir tahun 2009 Rp.2.667
Dari data diatas, perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 16
revisi 2007 adalah sebagai berikut:
A. Tahun 2008
Keterangan
|
Sebelum Revaluasi
|
Alternatif 1
|
Alternatif 2
|
Cost
|
10.000
|
8.000
|
10.000
|
Akumulasi Penyusutan
|
4.000
|
-
|
2.000
|
Nilai Buku
|
6.000
|
8.000
|
8.000
|
Jurnal revaluasi alternatif 1 adalah:
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
31/12/2008
|
Akumulasi Penyusutan
|
4.000
|
|
Aset tetap
|
2.000
|
||
Surplus Revaluasi
|
2.000
|
Jurnal revaluasi alternative 2 adalah:
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
31/12/2008
|
Akumulasi Penyusutan
|
2.000
|
|
Surplus Revaluasi
|
2.000
|
Kenaikan nilai tercatat aset
tetap di atas sebesar Rp. 2.000, diperoleh dari perbedaan nilai buku Rp.6.000
dengan nilai wajar Rp.8.000. Berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007) paragraph 39
selisih tersebut dibukukan pada akun Surlus Revaluasi yang merupakan komponen
ekuitas, bukan komponen laba-rugi..
B. Tahun 2009
Adapun pada tahun 2009,
sebagaimana diilustrasikan di atas telah direvaluasi kembali dan mendapatkan
nilai wajar Rp.3.000,- sehingga pada tahun 2009 terjadi penurunan nilai asset
tetap dari Rp.8000 menjadi Rp.5.000,- Diketahui pula saldo akumulasi penyusutan
per akhir tahun 2009 Rp.2.667 (dihitung dari Rp.8.000 dibagi sisa umur aset,
yaitu 3 tahun)
Untuk tahun 2009, dengan mengacu pada PSAK 16 (Revisi 2007)
paragraph 40 yang menyatakan bahwa penurunan nilai akibat revaluasi harus
diakui dalam laporan laba rugi, namun penurunan nilai tersebut langsung
didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut
tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut. Oleh karena
itu perlakuan akuntansi untuk tahun 2009 adalah:
Jurnal revaluasi alternatif 1 adalah
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
31/12/09
|
Akumulasi .Penyusutan
|
2.667
|
|
Surplus Revaluasi-Ekuitas
|
2.000
|
||
Rugi Revaluasi-Laba Rugi
|
333
|
||
Aktiva Tetap
|
5.000
|
Jurnal revaluasi alternative 2 adalah:
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
31/12/09
|
Surplus Revaluasi-Ekuitas
|
2.000
|
|
Rugi Revaluasi-Laba Rugi
|
333
|
||
Akumulasi.Penyusutan
|
2.333
|
Dampak terhadap perpajakan
Sebelum terbitnya PSAK 16
(Revisi 2007), sudah terdapat perbedaan antara PSAK dengan peraturan
perpajakan, seperti tentang metode penyusutan, umur manfaat aset tetap dan
kapan aset mulai disusutkan. Dengan munculnya PSAK 16 (Revisi 2007) terdapat
tambahan perbedaan lagi yaitu adanya model revaluasi dalam Standar Akuntansi
Keuangan yang kemudian melahirkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79 tahun
2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan
Perpajakan.
Mengacu pada pasal 5 PMK No. 79 tahun 2008 yang menyatakan
pengenaan PPh final sebesar 10% atas selisih lebih penilaian kembali aset, maka
perlakuan akuntansi untuk tahun 2008 adalah:
Jurnal revaluasi alternatif 1 adalah:
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
31/12/08
|
Akumulasi.Penyusutan
|
4.000
|
|
Aset Tetap
|
2.000
|
||
Surplus revaluasi
|
1.800
|
||
Utang PPh Final
|
200
|
Jurnal revaluasi alternatif 2 adalah:
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
31/12/08
|
Akumulasi Penyusutan
|
2.000
|
|
Surplus revaluasi
|
1.800
|
||
Utang PPh Final
|
200
|
Utang PPh final Rp. 200
berasal dari selisih lebih aset tetap yang dinilai kembali dikalikan dengan
tarif 10%. Adapun untuk penilaian kembali tahun 2009 tidak dikenakan PPh
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 PMK No. 79 tahun 2008, karena nilai aset
tetap setelah revaluasi menunjukkan penurunan dari nilai buku sebelumnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan SAK No. 16 aset tetap adalah
aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun
lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk
dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih
dari satu tahun, kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya aset yang dimiliki
rusak dan dapat dijual.
Revaluasi
aset tetap adalah penilaian ulang aset tetap. Dalam bahasa sehari-hari
revaluasi sering dimaknai penilaian ulang yang menyebabkan nilai aset menjadi
lebih tinggi, padahal revaluasi sebenarnya dapat menghasilkan nilai yang lebih
rendah maupun lebih tinggi dari aset tercatat. Revaluasi aset tetap menurut
ketentuan PSAK 16 tahun 1994 diperkenankan. Standar menyebutkan “revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan
karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan
ketentuan pemerintah”. Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan
entitas melakukan penilaian, sehingga revaluasi aset diperkenankan mengikuti
revaluasi aset menurut ketentuan perpajakan.
Ketentuan pajak mengharuskan revaluasi
dilakukan atas seluruh aset tetap yang dimiliki oleh satu wajib pajak bukan
satu kelompok aset suatu entitas seperti dalam ketentuan dalam standar
akuntansi. Akuntansi mengharuskan revaluasi dilakukan secara reguler namun
pajak justru melarang dilakukan revaluasi sebelum lima tahun.
DAFTAR PUSTAKA
ropeng-watun.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar