ASET TETAP BERWUJUD




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
      Aset tetap merupakan bagian terpenting dalam laporan keuangan, bahkan untuk entitas yang capital intensif jumlah aset tetap ini dominan dibandingkan dengan aset yang lain. Penggunaan aset tetap yang efisien menentukan kinerja entitas. Pada saat entitas menambah modalnya dalam bentuk utang, aset tetap sangat diperhatikan dalam menentukan kelayakan dan jumlah kredit yang akan diberikan, karena aset tetap digunakan sebagai jaminan kredit.
Aset tetap menurut PSAK 16 (revisi 2007) adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Revaluasi aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. Revaluasi sebenarnya tidak hanya bisa dilakukan pada aset saja tapi dapat dilakukan pada kewajiban dan bagian kekayaan lainnya. Revaluasi aset dapat mengakibatkan nilai aset menjadi lebih besar atau lebih kecil dari nilai tercatat.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Aset Tetap dan Revaluasi Aset ?
2.      Apa Manfaat Revaluasi Aktiva Tetap Berwujud Bagi Perusahaan?
3.      Bagaimana ketentuan umum revaluasi menurut aturan perpajakan ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Aset Tetap dan Revaluasi Aset
2.      Untuk mengetahui maanfaat Revaluasi aktiva tetap berwujud bagi perusahaan
3.      Untuk mengetahui Ketentuan umum revaluasi menurut aturan perpajakan







BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian- pengertian Aset Tetap dan Revaluasi Aset
Pengertian Aset Tetap
Berdasarkan SAK No. 16 aset tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya aset yang dimiliki rusak dan dapat dijual. Karakteristik utama dari aktiva adalah :
·         Memiliki manfaat di masa yang akan datang.artinya disini adalah dapat digunakan untuk memproduksi sesuatu yang bernilai bagi kesatuan usaha tersebut.
·         Dapat dikendalikan manfaatnya.Untuk memiliki aktiva, suatu kesatuan harus mengendalikan manfaat ekonomi suatu elemen dimasa yang akan datang dan pada
umumnya dengan dapat mengatur penggunaan manfaat elemen tersebut.
·         Transaksi sudah terjadi.Manfaat ekonomi di masa yang akan datang suatu aktiva dari
suatu kesatuan usaha merupakan hasil suatu transaksi atau suatu peristiwa seperti pembelian atau perjanjian persewaan telah terjadi yang memberikan hak penggunaan dan pengendalian terhadap manfaat ekonomi aktiva tersebut.

Biaya perolehan aktiva tetap harus diakui sebagai aktiva jika dan hanya jika:kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aktiva tersebut dan biaya perolehan aktiva dapat diukur secara andal. Pengukuran aktiva tetap     menurut akuntansi komersial antara lain:
a.       Pengukuran awal diukur sebesar biaya perolehan, meliputi harga perolehan, biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung hingga aset siap digunakan, estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan dan restorasi lokasi aset.
b.      Pengukuran biaya perolehan meliputi setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya, diukur pada nilai wajar kecuali: transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, nilai wajar aset tetap yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal.
c.       Pengukuran setelah pengakuan awal adalah kebijakan yang dapat dipilih perusahaan sebagai kebijakan akuntansi setelah aset diakuisisi: model biaya: dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai asset, model revaluasi: dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Penentuan nilai wajar:Tanah dan bangunan: ditentukan oleh penilai berdasarkan bukti pasar, Pabrik dan peralatan: menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai., jika tidak ada nilai pasar, menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost approach). Akumulasi penyusutan aset tetap pada tanggal revaluasi diperlakukan dengan cara:
·         Disajikan kembali secara proporsional dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi = jumlah revaluasian.
·         Dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah
eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut.

Pengukuran Aset  Tetap Menurut Perpajakan
Diukur sebesar biaya perolehan. Komponen biaya perolehan aktiva tetap meliputi :
a.       Harga perolehannya, termasuk bea impor dan PPN Masukan yang tidak boleh dikreditkan.
b.      Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aktiva tersebut ke kondisi yang membuat aktiva tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
c.       Setiap potongan dagang dan rabat harus dikurangkan dari harga pembelian.
          Pengertian Revaluasi Aset Tetap
          Revaluasi aset tetap adalah penilaian ulang aset tetap. Dalam bahasa sehari-hari revaluasi sering dimaknai penilaian ulang yang menyebabkan nilai aset menjadi lebih tinggi, padahal revaluasi sebenarnya dapat menghasilkan nilai yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari aset tercatat. Revaluasi aset tetap menurut ketentuan PSAK 16 tahun 1994 diperkenankan. Standar menyebutkan “revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah”. Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan entitas melakukan penilaian, sehingga revaluasi aset diperkenankan mengikuti revaluasi aset menurut ketentuan perpajakan.
Berdasarkan ketentuan PSAK 16 tahun 1994, entitas melakukan penilaian kembali asetnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Biasanya revaluasi aset dilakukan pada saat akan go publik, menambah modal dengan menerbitkan tambahan saham, restrukturisasi, akuisisi atau dalam rangka kuasi reorganisasi. Salah satu tujuan revaluasi adalah agar nilai aset perusahaan menunjukkan kondisi yang sebenarnya, sehingga entitas dapat menjual sahamnya dengan harga yang lebih tinggi, atau memiliki nilai yang tinggi pada saat diakuisisi pihak lain.
Menurut PSAK 16 revisi 2007, revaluasi merupakan salah satu metode penilaian aset tetap. Jika suatu entitas memilih menggunakan metode revaluasi maka metode ini harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi sesekali untuk tujuan seperti yang disebutkan di atas, tetapi revaluasi harus dilakukan secara reguler.
Penerapan metode revaluasi dilakukan untuk aset tetap dalam kelompok yang sama. Tidak ada penjelasan rinci pengertian kelompok yang sama, namun secara implisit dapat dikatakan jika suatu entitas memiliki aset tetap yang disajikan dalam satu kelompok, maka model penilaian yang digunakan harus sama. Sebagai contoh jika induk menggunakan metode revaluasi maka konsekuensinya anak perusahaan untuk kelompok aset tanah harus menggunakan metode revaluasi. Namun untuk peralatan, apakah dianggap satu kelompok atau dapat menggunakan sub kelompok misal kendaraan, mesin, peralatan kantor, tidak ada pedoman yang mengaturnya.
Pada saat melakukan revaluasi, selisih antara nilai tercatat aset dan nilai hasil revaluasi akan dibukukan sebagai surplus revaluasi. Revaluasi tidak diakui dalam laporan laba rugi tahun berjalan tetapi merupakan komponen dalam laba rugi komprehensif yang merupakan bagian dari ekuitas. Jika sebelum revaluasi entitas telah melakukan penurunan nilai maka, akan dilakukan pembalikan penurunan nilai sebelum diakui sebagai surplus revaluasi. Jika revaluasi menghasilkan nilai yang lebih kecil dari nilai aset tercatat maka penurunan nilai ini, pertama akan mengurangi surplus revaluasi (jika ada), setelah tidak ada lagi baru akan mengurangi saldo laba. Dengan pencatatan seperti itu, maka entitas akan mengakui penurunan nilai (impairment), ketika revaluasi menghasilkan nilai aset lebih kecil dari nilai terbawa (carrying value) dengan menggunakan metode biaya.
Surplus revaluasi yang telah disajikan ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuan atau disusutkan. Surplus revaluasi akan dipindahkan ke saldo laba selama sisa masa manfaat aset tersebut, jika aset tersebut dihentikan pengakuan pemindahannya dilakukan sekaligus dari sisa surplus revaluasi yang masih ada. Pemindahan dilakukan langsung dengan mendebit surplus revaluasi dan kredit saldo laba tanpa melalui laporan laba rugi.
Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler sehingga nilai tercatat aset tidak berbeda secara signifikan dengan nilai wajarnya. Standar tidak menyebutkan berapa tahun sekali, revaluasi dilakukan tergantung perkembangan nilai wajar aset tetap. Jika harga tidak berubah signifikan mungkin revaluasi dapat dilakukan tiga atau lima tahun sekali, namun jika harga signifkan berubah revaluasi mungkin dilakukan setiap tahun.
Nilai wajar adalah nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction). Berdasarkan konsep nilai wajar, harga pasar aktif merupakan nilai wajar yang ideal dan memiliki keandalan yang tinggi, karena mudah diverifikasi. Namun jika tidak ada harga pasar aktif, dapat digunakan nilai pasar terkini, harga pasar dari aset serupa, menggunakan pendekatan nilai kini arus kas di masa depan atau dengan metode nilai opsi.
Khusus untuk menentukan nilai wajar dalam model revaluasi aset tetap, standar secara eksplisit menyebutkan bahwa nilai tanah, bangunan dilakukan oleh penilai independen yang profesional berdasarkan bukti pasar. Sedangkan nilai wajar pabrik dan peralatan menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai. Nama penilai harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
            Apabila revaluasi dilakukan, akumulasi penyusutan dapat diberlakukan dengan dengan dua cara yatu metode eliminasi dan proporsional. Pertama dengan cara eliminasi, akumulasi penyusutan ditutup sehingga diperoleh nilai buku aset, nilai ini kemudian ditambah atau dikurangi sehingga nilainya menjadi nilai hasil revaluasi aset yang terbaru. Kedua dengan cara proporsional, dengan metode ini, nilai aset dan akumulasi penyusutan akan dinaikkan nilainya sebesar rasio revaluasi (rasio nilai hasil revaluasi dengan nilai buku).
2.2  Manfaat Revaluasi Aktiva Tetap Berwujud Bagi Perusahaan
Revaluasi diartikan sebagai penilaian kembali atas aset tetap perusahaan sebagai akibat kenaikan nilai aset di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan akibat devaluasi. Hal ini menyebabkan nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi menunjukkan nilai yang wajar.
Penilaian kembali atau revaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga menunjukkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya.
Manfaat Revaluasi
Dengan dilakukannya revaluasi ini maka akan memberikan manfaat:
a. Neraca menunjukkan posisi kekayaan yang wajar.
b. Kenaikan nilai aset tetap dengan konsekwensi naiknya beban penyusutan aset tetap yang dibebankan ke dalam laba ragu atau dibebankan ke harga pokok produksi.
       Revaluasi Aset Tetap Perusahaan
       Adapun aset tetap perusahaan yang dapat direvaluasi adalah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Penilaian kembali terhadap aset perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar aset tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa atau ahli yang diakui oleh pemerintah.
       Aset yang berada dalam kelompok aset tertentu harus direvaluasi secara bersamaan dengan tujuan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan tercampurnya biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda. Namun demikian, revaluasi pada kelompok aset dapat dilakukan bergantian selama revaluasi dari kelompok aset tersebut diselesaikan secara lengkap dalam waktu yang singkat. Pada saat revaluasi, jika jumlah aset yang tercatat meningkat maka kenaikan tersebut langsung dikreditkan pada ekuitas di pada surplus revaluasi. Tapi jika pernah diakui penurunan nilai aset karena revaluasi dalam laporan laba rugi, maka kenaikan aset tersebut harus diakui dahulu dalam laporan laba rugi sebesar nilai penurunan yang diakui sebelumnya. Dengan demikian sisa nilai dari bagian yang diakui dalam laporan laba rugi dicatat sebagai kenaikan langsung yang dikreditkan pada ekuitas.
       Pada saat dilakukan revaluasi, jika jumlah aset yang dicatat mengalami penurunan maka penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Tapi jika aset tersebut pernah direvaluasi dan dicatat sebagai kenaikan yang langsung dikreditkan ke ekuitas, maka penurunan nilai karena revaluasi langsung didebitkan ke ekuitas di bagian surplus revaluasi dengan catatan jumlah maksimal yang dapat didebet sejumlah saldo surplus revaluasi. Maka sisa nilai penurunan dibebankan ke laporan laba rugi.
       Jika terdapat dampak atas pajak penghasilan atas kenaikan atau penurunan nilai aset karena hasil revaluasi harus dikalkulasi dan dicatat sesuai dengan catatan kenaikan atau penurunan revaluasi. Pajak tangguhan yang dihitung dan dibebankan pada ekuaitas atau laporan laba rugi akan mengikuti mekanisme pengakuan hasil revaluasi. Saat aset tetap direvaluasi, maka akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut ini:
a.       Disajikan secara proporsional dimana dengan adanya perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi akan sama dengan jumlah revaluasian. Umumnya metode ini digunakan jika aset direvaluasi dengan memberikan indeks untuk menentukan biaya pengganti yang sudah disusutkan.
b.      Jumlah tercatat bruto dari aset dieliminasi dan jumlah tercatat neto setelah dieliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini jamak digunakan untuk bangunan.
Pemindahan surplus revaluasi aset tetap ke laba ditahan yang disajikan pada ekuitas dilakukan saat aset tetap tersebut tidak lagi digunakan. Tapi sebagian surplus revaluasi akan dipindahkan ke saldo laba sejalan dengan penggunaan aset oleh entitas. Pemindahan yang dilakukan sebesar dari selisih jumlah penyusutan antara jumlah penyusutan yang berdasarkan dari nilai revaluasian dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Pemindahan surplus revaluasi langsung dilakukan pada saldo laba dan tidak melalui laporan laba rugi.
Dalam melakukan revaluasi ini tidak terlepas dari kendala yaitu kegiatan revaluasi merupakan kegiatan yang sulit dilakukan dan membutuhkan biaya yang besar untuk membayar jasa penilai.
2.3 Ketentuan umum revaluasi menurut aturan perpajakan
       Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam pasal  menyebutkan bahwa selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap merupakan obyek pajak. Ketentuan dalam UU PPh ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008. PSAK 16 tahun 1994 dan peraturan dalam PMK sejalan karena pengaturan lebih detail dalam peraturan perpajakan menjadi aturan pelaksana revaluasi aset tetap yang ada dalam standar akuntansi.
       Revaluasi dilakukan oleh entitas yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak termasuk perusahaan yang diperbolehkan menggunakan pembukuan dengan dollar dan pembukuan dalam bahasa Inggris. Entitas yang akan melakukan revaluasi harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jendral Pajak dan atas permohonan tersebut diterbitkan surat keputusan penilaian aktiva tetap perusahaan.

Beberapa ketentuan umum revaluasi menurut aturan perpajakan dapat diringkaskan berikut ini:
a.       Revaluasi dilakukan atas seluruh aktiva tetap perusahaan termasuk tanah dengan status hak milik atau hak guna bangunan.
b.      Revaluasi dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah. Jika hasil revaluasi tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dapat ditetapkan oleh DJP. 
c.       Selisih revaluasi dikenakan pajak final sebesar 10%.
d.      Penilaian kembali aktiva tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu lima tahun terhitung dari revaluasi terakhir.
e.       Hasil revaluasi akan memperbaruhi nilai tercatat aset dan menjadi dasar penyusutan fiskal.
f.       Revaluasi yang tidak memperoleh persetujuan DJP untuk penilaian kembali aktiva tetap, maka nilai revaluasi yang ditetapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar melakukan penyusutan fiskal.
g.      Perusahaan yang menjual aset yang telah direvaluasi sebelum masa penyusutan berakhir (kelompok 1 dan 2) atau sebelum 10 tahun dari tanggal revaluasi (kelompok lainnya), maka akan dikenakan tambahan pajak final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% (25% - 10% = 15%) dikalikan dengan keuntungan revaluasi aset.
Ketentuan revaluasi menurut pajak tersebut telah 10 tahun digunakan sebagai dasar pencatatan akuntansi. Entitas banyak melakukan revaluasi aset saat IPO, restrukturisasi dan kuasi reorganisasi. Standar akuntansi mengakomodasi ketentuan dalam perpajakan karena standar menyatakan “selama peraturan pemerintah mengijinkan”. Entitas memiliki insentif untuk melakukan revaluasi karena ada manfaat langsung yang dapat diperoleh berupa harga jual saham dan nilai akuisisi yang lebih tinggi sehingga entitas memperoleh dana untuk membayar pajak atas revaluasi dan jasa penilai.


2.4  CONTOH KASUS

Revaluasi Hotel Swissbellin
Selisih nilai pada aktiva tetap sebelum dan sesudah revaluasi sebesar Rp. 5.420.090.031,24. Dari selisih revaluasi tersebut dikenakan pajak 10% bersifat final, sehingga pajak yang harus dibayar akibat adanya revaluasi adalah sebesar  Rp. 542.009.003,12. Selisih revaluasi akan tampak pada neraca sisi pasiva di bagian modal. Sedangkan pengaruhnya terhadap laporan laba rugi perusahaan terlihat pada biaya usaha pada poin depresiasi aktiva tetap.
Perhitungan penghematan pajak nilai komersial per 31 Desember 2001 sebagai berikut :
§  Tanah Rp 900.000.000.
§  Bangunan permanent (20 tahun) Rp 1.200.000.000.
§  Akumulasi penyusutan bangunan 7 tahun (Rp 420.000.000)
§  Peralatan dan kendaraan kelompok 2 Rp 1.600.000.000.
§  Akumulasi penyusutan peralatan dan kendaraan 7 tahun (Rp 1.400.000.000). 
            Hasil penilaian sesuai harga pasar
Ø  Tanah Rp 3.960.000.000
Ø  Bangunan Rp 2.420.000.000
Ø  Peralatan / kendaraan Rp 920.000.000
Prediksi laba tahun 2002 (sebelum penyusutan) : Rp 350.000.000
                   
Jika melakukan revaluasi
Aktiva Tetap
Nilai Buku
(dalam Rp)
Harga Pasar
(dalam Rp)
Selisih Lebih Revaluasi
(dalam Rp)
Tanah
Bangunan
Peralatan dan Kendaraan
900.000.000
780,000,000
   200,000,000
3.960.000.000
2.420.000.000
920.000.000
3.060.000.000
1.640.000.000
720.000.000

PPh final 10%
1.880.000.000

5.420.000.000
542.000.000
Laba
 Rp    350.000.000
Penyusutan

-       Bangunan = Rp 3.960.000.000 x 5%
(Rp    198.000.000)
-       Peralatan&kendaraan = Rp920.000.000 x 12,5%
(Rp    115.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
 Rp      37.000.000
Pajak PPh badan 25%
 Rp        9.250.000     
Jumlah pajak yg harus dibayar
Rp    551.250.000

           








Jika tidak melakukan revaluasi

Laba
 Rp   350.000.000
Penyusutan

-       Bangunan
(Rp    60.000.000)
-       Peralatan&kendaraan
(Rp    20.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
 Rp   270.000.000
Pajak PPh badan 25%
 Rp     67.500.000







Contoh kasus : model revaluasi, kenaikan nilai
Pada awal tahun buku 1 Januari 2011 PT Jambia, Tbk. merevaluasi aset tetapnya dalam kelompok mesin. Biaya perolehan awal Rp50 juta dengan penyusutan kumulatif Rp30 juta. Jadi, jumlah tercatat adalah Rp20 juta. Nilai wajar Rp36 juta è intinya naik Rp16 juta. Sisa umur manfaat 4 tahun. Nilai residu Rp 0. Metoda penyusutan: garis lurus. Buatlah jurnal revaluasi. Demi kepraktisan, abaikanlah pajak tangguhan.
Jurnal:
Depresiasi kumulatif Rp 30.000.000
Mesin Rp 14.000.000
Surplus revaluasi Rp 16.000.000
Melanjutkan contoh di atas,
hitunglah penyusutan tahun 2011, dan
buatlah jurnal pada akhir tahun 2011 untuk mencatat penyusutan.


Jawab
Penyusutan 2011 dari nilai baru = 36 juta/4 = 9 juta
Penyusutan 2011 dari nilai lama =20 juta/4 = 5 juta
Selisih penyusutan = 4 juta
31 Des beban penyusutan mesin 9.000.000
akumulasi penyusutan mesin 9.000.000
31 Des surplus revaluasi 4.000.000
laba ditahan 4.000.000
(mencatat selisih penyusutan baru – lama)
Jurnal yang terakhir di atas mungkin dilakukan, tidak ada petunjuk yang mewajibkan. Jika jurnal tersebut dibuat, maka saldo surplus revaluasi pada akhir tahun umur manfaat aset tetap terkait menjadi nol. Opsi lain yang dapat dilakukan adalah tidak menjurnal setiap tahun, tetapi pada akhir umur manfaat dibuat jurnal sebagai berikut :
31 Des surplus revaluasi 16.000.000
laba ditahan 16.000.000
Jurnal seperti ini tidak diwajibkan.

Contoh Kasus :penurunan nilai dalam model revaluasi
Penurunan nilai setelah diakuinya kenaikan nilai diperlakukan sebagai pengurangan surplus revaluasi yang telah terbentuk. Penurunan berikutnya diakui sebagai beban.
Contoh penurunan nilai setelah diakuinya kenaikan nilai
Saldo mesin PT Jambia, Tbk. per 31-12-2012 Rp36 juta; penyusutan kumulatif Rp9 juta. Nilai buku Rp27 juta. Kenaikan nilai setahun silam Rp16 juta, tampak di surplus revaluasi (kredit) yang tidak ditransfer ke laba ditahan. Nilai wajar aset tetap sekarang Rp8 juta è intinya turun Rp19 juta. Hitunglah penurunan nilai dan buatlah jurnal revaluasi. Demi kepraktisan, abaikanlah pajak tangguhan.
Jawab :
Nilai wajar 8.000.000
Jumlah tercatat (36.000.000-9.000.000) (27.000.000)
Penurunan nilai 19.000.000
Diakui sebagai pengurangan surplus revaluasi (16.000.000)
Beban (rugi) penurunan nilai diakui dalam L/R 3.000.000

Jurnal :
31 Des Akumulasi penyusutan mesin 9.000.000
Surplus Revaluasi 16.000.000
Rugi penurunan nilai mesin 3.000.000
Mesin 28.000.000

Pencatatan Dengan Mengunakan Model Revaluasi

     Berikut ini contoh soal dengan mengunakan model revaluasi :
Pada akhir tahun 2008 PT A memiliki aset tetap yang dibeli pada awal tahun 2007 dengan harga perolehan Rp. 10.000 dengan taksiran masa manfaat 5 tahun. Saldo akumulasi penyusutan aset tetap tersebut pada 31 Desember 2008 Rp. 4.000. Berdasarkan revaluasi aset tetap PT A per 31 Desember 2008 diketahui nilai wajarnya Rp. 8.000.
Terhadap aset tetap di atas diketahui pula pada akhir tahun 2009 dilakukan revaluasi kembali dengan nilai wajar hasil revaluasi Rp.3.000 dan akumulasi penyusutan pada tahun akhir tahun 2009 Rp.2.667
Dari data diatas, perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 16 revisi 2007 adalah sebagai berikut:

A. Tahun 2008

Keterangan
Sebelum Revaluasi
Alternatif 1
Alternatif 2
Cost
10.000
8.000
10.000
Akumulasi Penyusutan
4.000
-
2.000
Nilai Buku
6.000
8.000
8.000

Jurnal revaluasi alternatif 1 adalah:

Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/2008
Akumulasi Penyusutan
4.000


Aset tetap

2.000



Surplus Revaluasi

2.000




Jurnal revaluasi alternative 2 adalah:

Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/2008
Akumulasi Penyusutan
2.000


Surplus Revaluasi

2.000

     Kenaikan nilai tercatat aset tetap di atas sebesar Rp. 2.000, diperoleh dari perbedaan nilai buku Rp.6.000 dengan nilai wajar Rp.8.000. Berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007) paragraph 39 selisih tersebut dibukukan pada akun Surlus Revaluasi yang merupakan komponen ekuitas, bukan komponen laba-rugi..


B. Tahun 2009

     Adapun pada tahun 2009, sebagaimana diilustrasikan di atas telah direvaluasi kembali dan mendapatkan nilai wajar Rp.3.000,- sehingga pada tahun 2009 terjadi penurunan nilai asset tetap dari Rp.8000 menjadi Rp.5.000,- Diketahui pula saldo akumulasi penyusutan per akhir tahun 2009 Rp.2.667 (dihitung dari Rp.8.000 dibagi sisa umur aset, yaitu 3 tahun)
Untuk tahun 2009, dengan mengacu pada PSAK 16 (Revisi 2007) paragraph 40 yang menyatakan bahwa penurunan nilai akibat revaluasi harus diakui dalam laporan laba rugi, namun penurunan nilai tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut. Oleh karena itu perlakuan akuntansi untuk tahun 2009 adalah:
Jurnal revaluasi alternatif 1 adalah
Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/09
Akumulasi .Penyusutan
2.667


Surplus Revaluasi-Ekuitas
2.000


Rugi Revaluasi-Laba Rugi
333


Aktiva Tetap

5.000

Jurnal revaluasi alternative 2 adalah:

Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/09
Surplus Revaluasi-Ekuitas
2.000


Rugi Revaluasi-Laba Rugi
333


Akumulasi.Penyusutan

2.333






Dampak terhadap perpajakan

     Sebelum terbitnya PSAK 16 (Revisi 2007), sudah terdapat perbedaan antara PSAK dengan peraturan perpajakan, seperti tentang metode penyusutan, umur manfaat aset tetap dan kapan aset mulai disusutkan. Dengan munculnya PSAK 16 (Revisi 2007) terdapat tambahan perbedaan lagi yaitu adanya model revaluasi dalam Standar Akuntansi Keuangan yang kemudian melahirkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79 tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan.
Mengacu pada pasal 5 PMK No. 79 tahun 2008 yang menyatakan pengenaan PPh final sebesar 10% atas selisih lebih penilaian kembali aset, maka perlakuan akuntansi untuk tahun 2008 adalah:

Jurnal revaluasi alternatif 1 adalah:

Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/08
Akumulasi.Penyusutan
4.000


Aset Tetap

2.000

Surplus revaluasi

1.800

Utang PPh Final

200

Jurnal revaluasi alternatif 2 adalah:

Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/08
Akumulasi Penyusutan
2.000


Surplus revaluasi

1.800

Utang PPh Final

200

     Utang PPh final Rp. 200 berasal dari selisih lebih aset tetap yang dinilai kembali dikalikan dengan tarif 10%. Adapun untuk penilaian kembali tahun 2009 tidak dikenakan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 PMK No. 79 tahun 2008, karena nilai aset tetap setelah revaluasi menunjukkan penurunan dari nilai buku sebelumnya.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
       Berdasarkan SAK No. 16 aset tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya aset yang dimiliki rusak dan dapat dijual.
       Revaluasi aset tetap adalah penilaian ulang aset tetap. Dalam bahasa sehari-hari revaluasi sering dimaknai penilaian ulang yang menyebabkan nilai aset menjadi lebih tinggi, padahal revaluasi sebenarnya dapat menghasilkan nilai yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari aset tercatat. Revaluasi aset tetap menurut ketentuan PSAK 16 tahun 1994 diperkenankan. Standar menyebutkan “revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah”. Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan entitas melakukan penilaian, sehingga revaluasi aset diperkenankan mengikuti revaluasi aset menurut ketentuan perpajakan.
       Ketentuan pajak mengharuskan revaluasi dilakukan atas seluruh aset tetap yang dimiliki oleh satu wajib pajak bukan satu kelompok aset suatu entitas seperti dalam ketentuan dalam standar akuntansi. Akuntansi mengharuskan revaluasi dilakukan secara reguler namun pajak justru melarang dilakukan revaluasi sebelum lima tahun.











DAFTAR PUSTAKA

ropeng-watun.blogspot.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SWASTANI BUMN

Komponen Radiator dan Cara Kerja Radiator Mobil

Penyebab Mesin Mobil Overheat